Akta Wasiat (Testament)
Menuangkan kehendak terakhir Anda ke dalam akta otentik agar warisan tertata dan terlindungi, melengkapi penataan harta keluarga.
Mengatur harta dalam perkawinan, baik sebelum maupun sesudah menikah, dengan bahasa yang jernih dan tanpa menghakimi.
Perjanjian perkawinan adalah kesepakatan tertulis antara dua calon pasangan atau pasangan yang telah menikah, mengenai bagaimana harta mereka diatur selama perkawinan. Kesepakatan ini dituangkan ke dalam akta otentik di hadapan notaris agar kedudukannya jelas dan kuat.
Perjanjian dapat dibuat sebelum menikah maupun sesudah menikah, sesuai ketentuan yang berlaku. Isinya bisa berupa pemisahan harta, atau pengaturan lain yang disepakati kedua pihak dengan sadar dan setara.
Kami memahami bahwa membahas harta dalam sebuah hubungan terasa peka. Karena itu, Saksama mendampingi Anda dan pasangan dengan empati, menjelaskan setiap poin dengan bahasa yang mudah dipahami, dan memastikan kesepakatan lahir dari kejernihan, bukan tekanan.
Berikut berkas yang umumnya kami butuhkan. Bila ada dokumen yang belum lengkap, sampaikan saja, kami bantu telaah dan arahkan langkah berikutnya dengan tenang.
Daftar dapat menyesuaikan keadaan Anda. Rincian akhir kami sampaikan pada konsultasi awal.
Setiap tahap kami jelaskan lebih dahulu, agar Anda dan pasangan melangkah dengan yakin dan tanpa terburu buru.
Mulai Konsultasi AwalAnda dan pasangan menyampaikan keinginan dan kekhawatiran. Kami menjelaskan pilihan pengaturan harta yang sesuai, dengan bahasa yang menenangkan.
Kesepakatan dituangkan ke draf perjanjian, baik pemisahan harta maupun pengaturan lain yang Anda pilih bersama. Draf dibahas sampai kedua pihak paham dan sepakat.
Perjanjian dibacakan dan ditandatangani di hadapan notaris bersama saksi, sesuai ketentuan jabatan, sehingga menjadi akta otentik.
Perjanjian dicatatkan sesuai ketentuan yang berlaku, pada pegawai pencatat perkawinan atau instansi terkait, agar berlaku juga terhadap pihak ketiga.
Sekitar [x] hari kerja
Waktu penyelesaian bergantung pada kelengkapan dokumen, kecepatan kesepakatan antara Anda dan pasangan, serta antrean pencatatan di instansi terkait. Kami sampaikan perkiraan yang jujur sejak konsultasi awal dan mengabari perkembangannya secara berkala.
Biaya perjanjian perkawinan umumnya terdiri dari honorarium notaris atas penyusunan dan pembuatan akta, serta biaya pencatatan pada instansi terkait bila diperlukan. Kami menjelaskan setiap komponen di awal, tanpa biaya tersembunyi. Untuk gambaran, Anda dapat mencoba estimator sederhana kami.
Rincian bersifat estimasi, bukan penawaran mengikat. Besaran menyesuaikan lingkup kesepakatan dan ketentuan yang berlaku, serta dijelaskan lebih rinci pada konsultasi awal.
Perjanjian perkawinan berpijak pada ketentuan hukum perkawinan dan hukum perdata yang berlaku di Indonesia. Kami menyusunnya secara cermat sesuai peraturan agar kedudukannya sah dan terlindungi.
Rujukan pasal spesifik disesuaikan dengan keadaan Anda dan dijelaskan pada konsultasi. Halaman ini bersifat informatif, bukan nasihat hukum yang mengikat.
Menuangkan kehendak terakhir Anda ke dalam akta otentik agar warisan tertata dan terlindungi, melengkapi penataan harta keluarga.
Sampaikan kebutuhan Anda dan pasangan, kami bantu jelaskan pilihan pengaturan, perkiraan biaya, serta langkahnya, dengan empati dan tanpa menekan.
Dibalas pada jam kerja. Nomor WhatsApp kami [0812 0000 0000].