Melayani wilayah [Kota] dan sekitarnya · Konsultasi via WhatsApp, dibalas pada jam kerja
Beranda Layanan Biaya Tentang Edukasi Kontak Konsultasi via WhatsApp
PPAT
Layanan Pertanahan & Jaminan

Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT)

Membebankan hak tanggungan atas tanah sebagai jaminan kredit secara sah dan tercatat di kantor pertanahan.

Konsultasi via WhatsApp Perkiraan Biaya
[USER_ACTION]Upload apht-jaminan-kredit.jpg, sertifikat tanah dan dokumen perjanjian kredit di meja kayu, Rasio 4:3
Apa Ini

Menjadikan Tanah Anda Jaminan yang Sah dan Tercatat

Akta Pemberian Hak Tanggungan, atau APHT, adalah akta yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah untuk membebankan hak tanggungan atas tanah sebagai jaminan sebuah kredit. Ketika Anda mengajukan pinjaman dengan agunan tanah, akta inilah yang menjadikan tanah tersebut terikat sebagai jaminan secara resmi.

Melalui APHT, kedudukan kreditur, biasanya bank atau lembaga pembiayaan, menjadi kuat karena beban jaminan tercatat di kantor pertanahan dan dikuatkan dengan Sertifikat Hak Tanggungan. Bagi Anda sebagai pemberi jaminan, prosesnya kami jelaskan langkah demi langkah agar Anda memahami hak dan tanggung jawab yang melekat.

Bila sertifikat masih perlu dilengkapi atau pihak yang berhak belum dapat hadir bersamaan dengan akad kredit, terlebih dahulu dapat dibuat Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) sebelum ditingkatkan menjadi APHT. Kami mendampingi Anda memilih langkah yang sesuai dengan keadaan.

Persiapan

Dokumen yang Disiapkan

Daftar berikut adalah kelengkapan utama untuk pembebanan hak tanggungan. Kami akan memeriksa dan mengonfirmasi setiap dokumen pada konsultasi awal, karena kebutuhan dapat berbeda menurut kondisi tanah dan ketentuan kreditur.

  • Sertifikat tanah yang dijaminkan, dalam keadaan asli
  • Perjanjian kredit dari bank atau kreditur sebagai dasar pembebanan
  • KTP dan NPWP pemberi hak tanggungan
  • SPPT PBB tahun berjalan atas tanah yang dijaminkan
  • Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) bila diperlukan lebih dahulu, misalnya saat pihak yang berhak berhalangan hadir atau sertifikat masih dalam proses

Persetujuan pasangan dapat diperlukan bila tanah merupakan harta bersama. Kami memandu kelengkapannya sesuai keadaan Anda.

Langkah Proses

Bagaimana Kami Mendampingi Anda

Setiap tahap dijelaskan sebelum Anda melangkah ke tahap berikutnya, sejalan dengan proses kredit dari kreditur dan ketentuan kantor pertanahan.

Mulai Konsultasi Awal
1

Pengecekan Sertifikat

Kami memeriksa keaslian dan kesesuaian sertifikat ke kantor pertanahan untuk memastikan tanah bersih dari catatan yang menghambat.

2

Penyusunan APHT atau SKMHT

Kami menyusun APHT selaras dengan perjanjian kredit. Bila keadaan menghendaki, SKMHT disiapkan lebih dahulu sebelum ditingkatkan menjadi APHT.

3

Penandatanganan di Hadapan PPAT

Akta dibacakan dan dibahas bersama, lalu ditandatangani oleh para pihak di hadapan PPAT sesuai ketentuan jabatan.

4

Pendaftaran ke Kantor Pertanahan

Hak tanggungan didaftarkan ke kantor pertanahan agar beban jaminan tercatat secara resmi atas objek tanah.

5

Penerbitan Sertifikat Hak Tanggungan

Kantor pertanahan menerbitkan Sertifikat Hak Tanggungan sebagai bukti pembebanan yang menguatkan kedudukan kreditur.

6

Pendampingan Roya Setelah Kredit Lunas

Ketika kredit telah lunas, kami mendampingi pengurusan roya agar beban hak tanggungan dihapus dan tanah kembali bersih dari catatan jaminan.

Estimasi Waktu

Perkiraan [x] Hari Kerja

Estimasi penyelesaian mengikuti proses persetujuan dan pencairan dari bank atau kreditur, serta antrean pendaftaran di kantor pertanahan. Karena itu, lama proses sangat bergantung pada kelengkapan dokumen dan jadwal masing masing instansi.

  • Kelengkapan dokumen yang rapi mempercepat pemeriksaan awal
  • Jadwal akad kredit dari kreditur turut menentukan waktu penandatanganan
  • Antrean di kantor pertanahan memengaruhi penerbitan Sertifikat Hak Tanggungan

Kami menyampaikan perkiraan yang jujur di awal dan mengabari perkembangan berkas Anda secara berkala.

Transparansi Biaya

Komponen Biaya Terkait

Biaya pembebanan hak tanggungan umumnya terdiri dari honorarium PPAT, biaya pengecekan sertifikat, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pendaftaran hak tanggungan di kantor pertanahan. Beberapa kreditur juga menetapkan biaya tersendiri sesuai ketentuan mereka.

Kami menjelaskan setiap komponen di depan, tanpa biaya tersembunyi. Untuk gambaran angka, silakan mencoba perkiraannya sendiri melalui estimator biaya kami.

Honorarium PPATSesuai ketentuan
Pengecekan sertifikatSesuai tarif
PNBP pendaftaran hak tanggunganSesuai tarif
Biaya kreditur terkaitSesuai ketentuan

Angka bersifat estimasi, bukan penawaran mengikat. Besaran tunduk pada nilai hak tanggungan dan peraturan yang berlaku, serta dijelaskan lebih rinci pada konsultasi awal.

Dasar Hukum

Landasan Pembebanan Hak Tanggungan

Pembebanan hak tanggungan atas tanah beserta benda yang berkaitan dengannya berpijak pada ketentuan mengenai Hak Tanggungan dan peraturan pelaksanaannya, termasuk aturan tentang jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah dan pendaftaran tanah. Rujukan lengkap disesuaikan dengan peraturan yang berlaku, yakni [rujukan peraturan].

Kami menjalankan setiap tahap menurut prosedur resmi, tanpa jalan pintas, agar kedudukan hukum jaminan Anda kuat dan tercatat sebagaimana mestinya.

Layanan Terkait

Mungkin Anda Juga Membutuhkan

Layanan berikut sering berkaitan dengan pembebanan hak tanggungan, baik saat transaksi maupun setelahnya.

[USER_ACTION]Upload apht-terkait-ajb.jpg, sertifikat tanah dan pena di meja kayu, Rasio 4:3
PPAT

Akta Jual Beli (AJB)

Menjadikan peralihan hak atas tanah dan bangunan sah secara hukum, sekaligus dasar balik nama sertifikat sebelum tanah dijaminkan.

[USER_ACTION]Upload apht-terkait-balik-nama.jpg, petugas menata berkas pertanahan, Rasio 4:3
Pendampingan

Balik Nama Sertifikat

Pendampingan pendaftaran peralihan hak di kantor pertanahan, kerap menjadi langkah sebelum sertifikat dapat dijaminkan atas nama pemilik baru.

Perlu membebankan hak tanggungan? Mari kita bahas dengan tenang.

Sampaikan kebutuhan jaminan Anda, dan kami bantu jelaskan langkah APHT atau SKMHT, dokumen yang diperlukan, serta perkiraan biayanya, tanpa menekan.

Konsultasi via WhatsApp Buat Janji Temu
WhatsApp Konsultasi