Melayani wilayah [Kota] dan sekitarnya · Konsultasi via WhatsApp, dibalas pada jam kerja
Beranda Layanan Biaya Tentang Edukasi Kontak Konsultasi via WhatsApp
PPAT

Akta Jual Beli (AJB)

Menjadikan peralihan hak atas tanah dan bangunan dari penjual ke pembeli sah secara hukum, sekaligus menjadi dasar balik nama sertifikat.

[USER_ACTION]Upload layanan-detail-ajb.jpg, sertifikat tanah dan pena di meja kayu kantor notaris, Rasio 4:3
Apa Ini

Bukti Sah Peralihan Hak Tanah

Akta Jual Beli, atau AJB, adalah akta otentik yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah untuk memindahkan hak atas tanah dan bangunan dari penjual kepada pembeli. Dengan akta ini, transaksi Anda memiliki kekuatan hukum yang jelas dan tercatat secara resmi.

AJB menjadi dasar bagi proses balik nama sertifikat di kantor pertanahan, sehingga nama pembeli tercatat sebagai pemegang hak yang baru. Sebelum akta ditandatangani, kami memastikan keabsahan sertifikat serta kelengkapan pajak agar peralihan berjalan aman dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Kami mendampingi Anda dengan tenang di setiap tahap, menjelaskan isi akta dengan bahasa yang mudah dipahami, dan memastikan kedua pihak memahami hak serta kewajibannya sebelum menandatangani.

Kelengkapan

Dokumen yang Disiapkan

Berkas berikut kami perlukan untuk menelaah keabsahan transaksi dan menyusun akta dengan cermat. Bila ada dokumen yang belum lengkap, kami bantu memandu cara melengkapinya.

  • Sertifikat asli tanah dan bangunan
  • KTP dan Kartu Keluarga penjual serta pembeli
  • NPWP para pihak
  • SPPT PBB tahun berjalan beserta bukti lunas
  • Bukti pembayaran PPh penjual dan BPHTB pembeli
  • Persetujuan pasangan bila objek merupakan harta bersama
  • Akta nikah atau akta cerai bila relevan dengan status para pihak

Daftar ini bersifat umum. Kebutuhan dokumen dapat menyesuaikan kondisi objek dan status para pihak, dan akan kami jelaskan pada konsultasi awal.

Langkah Proses

Lima Tahap yang Terukur

Kami membuat setiap tahap jelas dan tidak menakutkan. Anda memahami apa yang terjadi sebelum melangkah ke tahap berikutnya.

Mulai Konsultasi Awal
1

Konsultasi Awal & Pengecekan Sertifikat

Kami mendengar kebutuhan Anda, lalu memeriksa keabsahan sertifikat ke kantor pertanahan untuk memastikan tidak ada catatan yang menghambat peralihan.

2

Validasi Pajak

Kami mendampingi perhitungan dan validasi PPh untuk penjual serta BPHTB untuk pembeli, sesuai ketentuan yang berlaku.

3

Penyusunan dan Pembacaan Draf Akta

Kesepakatan dituangkan ke draf akta yang cermat, lalu dibacakan dan dibahas bersama sampai kedua pihak benar benar paham.

4

Penandatanganan AJB

Akta ditandatangani di hadapan PPAT bersama saksi, sesuai ketentuan jabatan.

5

Pendampingan Balik Nama

Kami mendampingi pendaftaran peralihan hak ke kantor pertanahan agar nama pembeli tercatat sebagai pemegang hak yang baru.

Estimasi Waktu

Perkiraan yang Kami Sampaikan Jujur

Lama proses bergantung pada kelengkapan dokumen dan antrean instansi. Berikut gambaran umum yang kami sampaikan secara terbuka, bukan janji yang mengikat.

Pendampingan

Pengecekan & Validasi

Pengecekan sertifikat dan validasi pajak umumnya memerlukan beberapa hari kerja, menyesuaikan respons instansi terkait.

PPAT

Penandatanganan

Penandatanganan AJB dijadwalkan setelah seluruh dokumen dan kewajiban pajak lengkap, di kantor bersama saksi.

Pendampingan

Balik Nama

Proses balik nama mengikuti antrean kantor pertanahan, dengan perkiraan sekitar [x] hari kerja sesuai kondisi setempat.

Perkiraan waktu bersifat estimasi dan dapat berubah sesuai kelengkapan berkas serta antrean instansi. Kami mengabarkan status berkas Anda secara berkala.

Transparansi Biaya

Komponen Biaya Terkait

Biaya mengurus Akta Jual Beli terdiri dari beberapa komponen. Kami menjelaskan semuanya di awal, tanpa biaya tersembunyi, lalu Anda dapat mencoba perkiraannya sendiri melalui estimator kami.

  • Honorarium PPAT sesuai ketentuan yang berlaku
  • BPHTB yang menjadi kewajiban pembeli
  • PPh yang menjadi kewajiban penjual
  • PNBP, biaya pengecekan sertifikat, dan pendaftaran balik nama

Besaran tunduk pada NJOP dan peraturan yang berlaku. Rincian dijelaskan pada konsultasi awal, bukan sebagai penawaran mengikat.

Dasar Hukum

Landasan yang Dijaga

Pembuatan Akta Jual Beli merupakan kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah dan dilakukan sesuai peraturan di bidang pertanahan serta ketentuan jabatan PPAT. Peralihan hak wajib didaftarkan ke kantor pertanahan agar tercatat resmi.

Ketentuan mengenai bentuk akta, tata cara pendaftaran peralihan hak, serta kewajiban pajak diatur dalam peraturan yang berlaku [rujukan peraturan]. Kami menempuh setiap prosedur secara resmi tanpa jalan pintas, dan menjelaskan dasar hukumnya kepada Anda sesuai kebutuhan.

Ingin memulai proses Akta Jual Beli?

Sampaikan kebutuhan Anda dan kami bantu jelaskan langkahnya, daftar dokumen, perkiraan biaya, serta estimasi waktu, dengan tenang dan tanpa menekan.

Konsultasi via WhatsApp Buat Janji Temu
WhatsApp Konsultasi