Melayani wilayah [Kota] dan sekitarnya · Konsultasi via WhatsApp, dibalas pada jam kerja
Beranda Layanan Biaya Tentang Edukasi Kontak Konsultasi via WhatsApp
Notaris

Pendirian CV (Commanditaire Vennootschap)

Membentuk persekutuan komanditer dengan peran sekutu aktif dan pasif yang jelas.

[USER_ACTION]Upload cv-pendirian.jpg, dua rekan usaha berdiskusi menyusun kesepakatan di meja kerja, Rasio 4:3
Apa Ini

Persekutuan yang Menyeimbangkan Peran

CV atau Commanditaire Vennootschap adalah persekutuan yang dibentuk oleh dua orang atau lebih untuk menjalankan usaha bersama. Di dalamnya ada sekutu aktif yang mengelola jalannya usaha, dan sekutu pasif yang menyertakan modal tanpa ikut mengurus operasional sehari hari.

Bentuk ini sering dipilih pelaku usaha yang ingin memulai dengan struktur yang lebih ringkas dibanding perseroan terbatas, namun tetap memiliki dasar hukum yang jelas atas peran dan tanggung jawab masing masing sekutu. Akta pendirian menjadi rujukan bersama bila kelak ada pertanyaan mengenai pembagian tugas maupun modal.

Kami mendampingi Anda menyusun kesepakatan itu dengan bahasa yang jernih, memastikan setiap sekutu memahami hak dan kewajibannya sebelum akta ditandatangani, sehingga usaha dapat berjalan dengan tenang sejak awal.

Dokumen yang Disiapkan

Yang Perlu Anda Siapkan

Kelengkapan berikut membantu proses berjalan lancar. Bila ada dokumen yang belum lengkap, sampaikan lebih dulu agar kami bantu menata langkahnya.

  • KTP dan NPWP para sekutu
  • Rencana nama CV
  • Alamat dan bidang usaha
  • Kesepakatan peran sekutu aktif dan sekutu pasif
  • Komposisi modal
Langkah Proses

Lima Langkah yang Terukur

Setiap tahap kami jelaskan lebih dahulu agar Anda memahami apa yang terjadi dan apa yang perlu disiapkan, tanpa terburu buru.

Mulai Konsultasi
1

Konsultasi

Anda menyampaikan rencana usaha dan peran tiap sekutu, kami menjelaskan pilihan struktur, kelengkapan, serta perkiraan waktunya.

2

Penyusunan Akta Pendirian CV

Kesepakatan sekutu aktif dan pasif, komposisi modal, serta bidang usaha dituangkan ke dalam draf akta yang cermat dan dibahas bersama.

3

Penandatanganan

Akta pendirian ditandatangani di hadapan kami setelah setiap poin dipahami oleh para sekutu.

4

Pendaftaran melalui Sistem yang Berlaku

CV didaftarkan melalui sistem yang ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku agar keberadaannya tercatat resmi.

5

Pendampingan Perizinan Turunan

Kami mendampingi pengurusan perizinan turunan melalui OSS dan penerbitan NIB agar usaha siap dijalankan.

Estimasi Waktu

Perkiraan Lama Proses

[x] hari kerja

Perkiraan ini berlaku setelah dokumen lengkap. Waktu sebenarnya bergantung pada kelengkapan berkas dan antrean instansi terkait, sehingga dapat berbeda dari perkiraan. Kami akan mengabarkan perkembangannya secara berkala.

Komponen Biaya Terkait

Jelas Sebelum Anda Memutuskan

Biaya pendirian CV umumnya terdiri dari honorarium notaris, biaya pendaftaran, serta pengurusan perizinan turunan. Besarannya kami jelaskan di awal sesuai kebutuhan Anda, tanpa biaya tersembunyi. Untuk gambaran komponennya, silakan buka halaman biaya kami.

Honorarium NotarisSesuai ketentuan
Pendaftaran badan usahaSesuai tarif
Perizinan turunan (OSS/NIB)Sesuai kebutuhan

Rincian bersifat gambaran komponen, bukan penawaran mengikat. Besaran dijelaskan lebih rinci pada konsultasi awal sesuai kebutuhan usaha Anda.

Dasar Hukum

Landasan Secara Umum

Persekutuan komanditer diatur dalam ketentuan hukum dagang yang berlaku di Indonesia, mencakup kedudukan sekutu aktif dan sekutu pasif serta tanggung jawab masing masing. Tata cara pendaftaran badan usaha mengikuti sistem yang ditetapkan pemerintah beserta peraturan pelaksananya.

Rujukan peraturan yang berlaku disesuaikan dengan ketentuan terbaru pada saat proses berjalan. [rujukan peraturan]. Kami akan menjelaskan landasan yang relevan dengan kebutuhan Anda pada konsultasi awal.

Ingin mendirikan CV? Mari kita bahas bersama.

Sampaikan rencana usaha Anda, dan kami bantu jelaskan peran para sekutu, dokumen, perkiraan biaya, serta langkahnya, dengan tenang dan tanpa menekan.

Konsultasi via WhatsApp Buat Janji Temu
WhatsApp Konsultasi